Syarat Kualifikasi | * | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK dan SBU dan/atau SIUP | a. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi; Subkualifikasi : Kecil dan non kecil; Subklasifikasi : kode BG 009 atau BG 004 dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bidang peralatan perkantoran; atau b. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi; Subkualifikasi : Kecil dan non kecil; Subklasifikasi : kode BG 009 atau BG 004 dan Peserta harus melakukan sub kontrak untuk pekerjaan meubelair, AC, Security System, dan Sound System. c. Kualifikasi badan usaha Kecil dan non kecil |
| * | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT tahunan) Tahun 2016 | * | Pengalaman Perusahaan : a. Perusahaan Non KSO 1) Memiliki minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia pekerjaan kontruksi pembangunan gedung dan/atau interior bangunan /gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir termasuk pengalaman sub kontrak. 2) Untuk usaha non kecil, memiliki pengalaman perusahaan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung termasuk didalamnya interior bangunan/gedung dengan Kemampuan Dasar (KD)* sebesar minimal sama dengan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 3) *KD = 3 x Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. b. Perusahaan KSO 1) Dalam hal perusahaan membentuk KSO, perusahaan leadfirm memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia pekerjaan kontruksi pembangunan gedung dan/atau interior bangunan/gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir termasuk pengalaman sub kontrak. 2) Untuk usaha non kecil, Perusahaan leadfirm KSO, memiliki pengalaman perusahaan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung termasuk didalamnya interior bangunan/gedung dengan Kemampuan Dasar (KD)* sebesar minimal sama dengan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS); 3) *KD = 3 x Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | * | Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan untuk usaha kecil, KP = 5, untuk usaha kecil, KP = 5, untuk usaha non kecil, KP = 6 atau KP = 1,2 N N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; *dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra/KSO | * | Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu | * | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan (bagi Perusahaan Peserta Non KSO & Leadfirm KSO) dari bank pemerintah/swasta sebesar sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) |
|