31 Desember 2023 16:45

Dalam rangka tertib administrasi dan good governance, kami menghimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) Kementerian Keuangan bahwa permohonan pemilihan penyedia barang/jasa dapat disampaikan melalui mekanisme sebagai berikut:


1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker mengirimkan Nota Dinas (ND) permohonan pemilihan penyedia barang/jasa melalui tender/seleksi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Manajemen Pengadaan selaku Kepala UPPBJ Kementerian Keuangan dengan dilampiri Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis, rincian HPS, dan rancangan kontrak (format nota dinas terlampir) setelah membuat paket pengadaan di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website www.lpse.kemenkeu.go.id. Adapun media pengiriman nota dinas tersebut melalui:

    • Naskah Dinas Elektronik (Nadine): ditujukan kepada Kepala Bagian Manajemen Pengadaan selaku Kepala UPPBJ Kementerian Keuangan; atau
    • Surat Elektronik (Email): ditujukan kepada uppbj@kemenkeu.go.id.


2. Dalam hal dokumen pada poin 1 dinyatakan lengkap, Kepala Bagian Manajemen Pengadaan selaku Kepala UPPBJ Kementerian Keuangan menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa


3. Pokja Pemilihan yang telah ditugaskan akan menghubungi PPK atau staf PPK untuk melakukan reviu terkait pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan

tersebut.

4. Dalam hal pelaksanaan pengadaan tidak melalui aplikasi SPSE (contoh: pengadaan dikecualikan), PPK cukup mengirimkan ND permohonan disertai lampirannya.


Apabila PPK membutuhkan asistensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa (contoh:terkait penyusunan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan atau reviu hasil pekerjaan konsultan), PPK dapat mengajukan ND permohonan asistensi kepada Bagian Manajemen Pengadaan selaku Kepala UPPBJ Kementerian Keuangan.

Lampiran: